Pelaku diduga dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ZA)
The post Satresnarkoba Polres Jombang Kembali Tangkap Pengedar Sabu Sabu appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]