[ad_1]
Jombang, Memo
MA alias Tolet warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang kota, ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia telah terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap disebuah rumah yang ada di Desa Denanyar.
“Tersangka kita tangkap disebuah rumah di Desa Denanyar. Penangkapan itu hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata AKP Moch Mukid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (3/5/2019).
Masih kata AKP Moh Mukid, Barang bukti yang diamankan dari tangan karyawan toko elpiji tersebut, diantaranya 1 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat 0,25 gr, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 3,22 gr dan 2,67 gr, 1 buah potongan sedotan plastik sebagau scrop, 1 buah tutup botol plastik yang sudah terlobangi sebagai alat hisab sabu, 1 buah korek api warna ungu sbg kompor serta 1 buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya.
“Penangkapan pelaku Tolet, sebelumnya anggota Resnarkoba Polres Jombang menangkap seorang pengedar Sabu bernama IP alias Iwang (29), seorang kuli bangunan, warga Desa Denanyar, Jombang. Iwang selama ini merupakan TO polisi, “jelasnya.
Dari tertangkapnya Iwang tersebut, polisi mengembangkannya hingga membekuk Tolet tanpa perlawanan. Guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang.
Pelaku diduga dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ZA)
The post Satresnarkoba Polres Jombang Kembali Tangkap Pengedar Sabu Sabu appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link