Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka EPD serta FH dan AD petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dan dengan didampingi kepala desa, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka EPD ditemukan barang bukti 8 plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, timbangan digital, alat penghisap sabu, hand phone, tas sandang, uang tunai senilai Rp1.360.000, satu pucuk senjata api tanpa surat, tabung gas untuk senjata air shoftgun dan 2 kotak peluru mimis,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Aipda Restu, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya dan dari hasil test urine, EPD, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Terhadap tersangka EPD langsung dilakukan penahanan dalam RTP Polres Nias dan dijerat dengan Pasal 1124 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sedangkan terhadap FH dan AD sebagai saksi dilakukan assesment ke BNNK Gunungsitoli,” ujarnya.