Example floating
Example floating
Daerah

Satgas Pangan Polres Tuban Amankan Tiga Orang Penjemur Ikan Asin Berformalin

A. Daroini
×

Satgas Pangan Polres Tuban Amankan Tiga Orang Penjemur Ikan Asin Berformalin

Sebarkan artikel ini

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad dalam pres releasenya mengatakan, “Modus operandinya ikan diolah dan dikeringkan dengan menggunakan bahan pengawet formalin dan hidrogen peroksait (H2O2). Dari hasil pemeriksaan ditempat bersama balai POM ikan tersebut mengandung formalin dan H2O2 dan itu tidak boleh digunakan dalam bahan makanan,” ungkapnya.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 204 KUHP dan pasal 136 Jo pasal 75 (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 6 s/d 8 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan Satgas Pangan Polres Madiun Turun ke Pasar Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok 2026

Menurut informasi kegiatan usaha ini sudah berlangsung selama 2 tahun lebih dan ikan-ikan tersebut diedarkan di kota Tuban, Surabaya, Solo dan Semarang.

Saat ini pihak penyidik Polres Tuban menunggu hasil dari laboratorium forensik untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut.(mus)

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun