Tuban,memo.co.id
Ini peringatan bagi masyarakat yang sering membeli mengonsumsi ikan di pasar pasalnya aparat satuan Tugas (Satgas) pangan Polres Tuban berhasil mengamankan tiga orang penjemur ikan asin yang menggunakan zat pengawet berbahaya yaitu Formalin. Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad Pada Senin (5/6/2017) merilis kejadian tersebut.
Tiga orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan oleh aparat polres Tuban yaitu seorang perempuan yang berinisial IF, (39) warga desa Glodog, dan seorang laki-laki yang berinisial HN, (32) asal Desa Karangagung. kedua tersangka masih dalam kecamatan Palang, kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial MU perempuan (39) berasal dari desa Bonceng, kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Barang bukti berupa 3 botol plastik 2.100 ml sampel air rendaman ikan jambal dan ikan kembung, 4 ekor ikan kembung, 1 ekor ikan jambal kering, 1 plastik ikan asin rendaman, 2 sak ikan asin saat masih di jemur, 3 dus ikan asin siap edar, 1 sak tepung serbuk aluminium shulphat kurang lebih 17%.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad dalam pres releasenya mengatakan, “Modus operandinya ikan diolah dan dikeringkan dengan menggunakan bahan pengawet formalin dan hidrogen peroksait (H2O2). Dari hasil pemeriksaan ditempat bersama balai POM ikan tersebut mengandung formalin dan H2O2 dan itu tidak boleh digunakan dalam bahan makanan,” ungkapnya.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 204 KUHP dan pasal 136 Jo pasal 75 (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 6 s/d 8 tahun,” pungkasnya.
Menurut informasi kegiatan usaha ini sudah berlangsung selama 2 tahun lebih dan ikan-ikan tersebut diedarkan di kota Tuban, Surabaya, Solo dan Semarang.
Saat ini pihak penyidik Polres Tuban menunggu hasil dari laboratorium forensik untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut.(mus)