
Tuban,memo.co.id
Ini peringatan bagi masyarakat yang sering membeli mengonsumsi ikan di pasar pasalnya aparat satuan Tugas (Satgas) pangan Polres Tuban berhasil mengamankan tiga orang penjemur ikan asin yang menggunakan zat pengawet berbahaya yaitu Formalin. Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad Pada Senin (5/6/2017) merilis kejadian tersebut.
Tiga orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan oleh aparat polres Tuban yaitu seorang perempuan yang berinisial IF, (39) warga desa Glodog, dan seorang laki-laki yang berinisial HN, (32) asal Desa Karangagung. kedua tersangka masih dalam kecamatan Palang, kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial MU perempuan (39) berasal dari desa Bonceng, kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Barang bukti berupa 3 botol plastik 2.100 ml sampel air rendaman ikan jambal dan ikan kembung, 4 ekor ikan kembung, 1 ekor ikan jambal kering, 1 plastik ikan asin rendaman, 2 sak ikan asin saat masih di jemur, 3 dus ikan asin siap edar, 1 sak tepung serbuk aluminium shulphat kurang lebih 17%.












