Lebih lanjut, Made Patra Nagara menjelaskan,” berdasarkan laporan dari warga kepada angotanya melalui telpon seluler pribadi, setelah dilakukan pengrebekan di Tempat kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Jawa timur.
Ditempat tersebut kami berhasil mememukan sepuluh paket narkotika jenis sabu, masing – masing empat paket dengan berat 0, 50 gram, satu paket dengan berat 0,52 gram, dua paket seberat 0,48 gram dan dua paket lagi seberat 0,46 gram. Dengan dimasukan ke dalam wadah bekas kosmetik lulur mandi yang disimpan lemari rias didalam kamar,” jelas Kasat Narkoba Made Patra.
Bersama barang bukti pelaku digelandang ke mapolres Tuban untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Dari hasil intrograsi, kasat narkoba menambahkan.
“pelaku MTB (44) mengaku barang haram tersebut di beli dari temannya yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) seharga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan dilakukan transaksi di simpang tiga masjid Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan Madura.
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Atas perbuatannya pelaku akan ditindak sesuai dengan pasal 112 sub pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah),” Tambah AKP Made Patra Nagara.(ain)












