Example floating
Example floating
Peristiwa

Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau

A. Daroini
×

Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Kediri, Memo
Ditengah menjamurnya usaha menjual tembakau rajang, banyak para pelaku usaha yang belum memahami sanksi hukumnya.Tembakau rajang apabila berubah menjadi tembakau iris, sudah termasuk barang kena cukai. Ketika tembakau iris dijual, maka sudah masuk peristiwa pidana, bila tidak ada izinnya.

Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno menjelaskan, bahwa pada saat penjual tembakau iris, melayani pembeli dan ketika tembakau rajang/iris dimasukkan ke kemasan, hal tersebut sudah merupakan kegiatan pabrik.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Kegiatan mem-packing tembakau rajang itu sudah merupakan kegiatan pabrik dan itu sudah harus ada izin operasional pabrik. Penjual tembakau tingwe (linting dewe) harus punya izin bila tidak ingin dipidanakan.

Menurut Hendratno, dalam ketentuan pasal 2 PMK-134/PMK.04/2019 tentang perubahan atas PMK-94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, disebutkan saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa di antaranya adalah hasil tembakau untuk jenis sigaret, yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Kemudian, lanjutnya, hasil tembakau untuk jenis cerutu, yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; hasil tembakau untuk jenis rokok raun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

The post Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau appeared first on Memo Kediri |.

Source link

The post Sanksi Hukum di Balik Aktivitas Jual Tembakau appeared first on Berita Memo.

[ad_2]

Source link