Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 33 Bendel kwitansi pembayaran pembelian Unit sepeda motor yang ditandatangani oleh tersangka SB, 33 Lembar foto kopi KK dan KTP konsumen dan 3 Buah stempel (1 stempel bertuliskan lunas, 1 stempel bertuliskan nama SUGI BAWA dan No. Hp dan 1 stempel bertuliskan Eka Karunia Sugi Bawa.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban sebanyak 40 orang yang akan membeli unit sepeda motor di deler CV Eka Karunia Motor Lamongan tempat tersangka berkerja. Mereka melaporkan ke Polres Lamongan terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SB.