Selama berada di Indonesia, MHK diketahui tinggal bersama rekannya di Tulungagung dan bekerja secara tidak resmi. Petugas menyebut keberadaan WNA tanpa dokumen lengkap bisa menimbulkan masalah hukum maupun sosial di masyarakat.
Aditya juga menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen resmi.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Ini merupakan komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Rencananya, pihak Imigrasi Blitar akan mendeportasi MHK melalui Bandara Soekrno Hatta, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. **
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG












