Example floating
Example floating
Home

Saksi Kunci Kasus Korupsi KTP Elektronik Ungkap Kekecewaan Dipublikasi Luas Sebelum Tewas

A. Daroini
×

Saksi Kunci Kasus Korupsi KTP Elektronik Ungkap Kekecewaan Dipublikasi Luas Sebelum Tewas

Sebarkan artikel ini


Jakarta, Memo.co.id
Johannes Marliem kecewa karena identitasnya dibocorkan oknum, sehingga kemudian diungkap sebuah media, sebelum akhirnya dia menjadi buruan media lainnya. untuk ditulis, Dia merupakan saksi kunci kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik), yang kematiannya menyisakan banyak misteri.

Kabarnya dia bunuh diri dengan luka tembak, tapi sejumlah peristiwa yang membuat Johannes tewas masih belum diketahui. Banyak kalangan kemudian menyusuri halaman-halaman pribadinya di dunia maya. Salah satunya adalah melalui halaman blog yang banyak memuat sejumlah tulisan korban.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Salah satunya adalah aktivitas dia memamerkan kedekatannya dengan Barrack Obama, yang berasal dari Partai Demokrat.
Partai Demokrat mengusung Hillary Clinton, yang tumbang di tangan jago Partai Republik, Donald Trump. Sebenarnya, Profesor Romli Atmasasmita di Twitter melalui akun @rajasundawiwaha juga menyampaikan bahwa seharusnya saksi KPK tidak boleh dibocorkan, tapi saksi kunci ini malah akhirnya menjadi sumber utama salah satu media. Kemudian, pengakuannya disebarkan melalui media tersebut.

Sebagaimana disampaikan mellaui situs Kontan.co.id, sebelum Johannes tewas, ada bebereapa kekecewaan yang diungkap Direktur PT Biomorf itu. Kekecewaannya itu terkait munculnya nama Johannes ke media massa dan disebut secara jelas sebagai saksi kunci yang memiliki rekaman percakapan korupsi e-KTP. Atas pemberitaan itu, Johannes merasa nyawanya terancam.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Berikut petikan wawancara yang dilakukan Kontan beberapa waktu lalu.
“Saya tidak mau dipublikasi begini sebagai saksi. Malah sekarang bisa-bisa nyawa saya terancam,” ujar Johannes.
“Seharusnya, penyidikan saya itu rahasia. Masa saksi dibuka-buka begitu di media. Apa saya enggak jadi bual-bualan pihak yang merasa dirugikan? Makanya, saya itu kecewa betul,” imbuhnya mengomentari bocornya kepemilikan rekaman pembicaraan terkait pembahasan proyek e-KTP.

Berita yang Johannes maksud ialah soal terbongkarnya bukti berupa rekaman pembicaraan. Padahal, rekaman tersebut sebenarnya tak ingin ia beberkan. “Saya kira sama saja hukum di AS juga begitu. Kita selalu menjunjung tinggi privacy rights, harus memberitahu dan konsen bila melakukan perekaman,” tuturnya.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

Dalam percakapan itu, Johannes pun mengigatkan kepada jurnalis Kontan agar tidak memelintir pemberitaan soal rekaman yang ia anggap sebagai catatan tersebut. Pasalnya, dalam pemberitaan di media sebelumnya, seolah-olah dijelaskan bahwa ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka gara-gara rekaman yang ia miliki.
“Jadi, tolong jangan diplintir lagi. Saya tidak ada kepentingan soal rekaman. Dan ada rekaman SN (Setya Novanto) atau tidak, saya juga tidak tahu. Namanya juga catatan saya,” ucap Johannes.

Johannes juga sempat membantah soal isi surat dakwaan yang menyebut ia sempat memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebagai buktinya, ia memberikan potongan rekaman pembicaraannya dengan Sugiharto. Dalam pembicaraan itu, Johannes hanya ingin memberikan teknologi yang terbaik serta bekerja demi kesuksesan program e-KTP. Harga yang ia berikan kepada konsorsium pun merupakan harga wajar dan tidak digelembungkan seenaknya.

Meskipun perusahaannya berbasis di Amerika Serikat, Johannes menggaransi data kependudukan tidak akan bocor. Pasalnya, server dan storage system berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Lantaran perusahaannya berasal dari negeri Paman Sam itu pula yang menjadi alasan dia tidak bisa main suap-menyuap.

“Saya sudah pahit-pahit ngomong di depan, bahwa kami ini perusahaan Amerika. Tidak bisa cawe-cawe. Kami tidak bisa mengeluarkan uang dari perusahaan untuk kepentingan tidak jelas,” tuturnya. Jika melanggar, perusahaanya akan dijerat dengan FCPA (Foreign Corrup Practice Act) dan harus membayar denda besar jika terbukti menyuap. Penerapan aturan ini serupa dengan pidana korporasi yang mulai digunakan KPK akhir-akhir ini.

Dalam kesempatan itu, Johannes juga sempat berkomentar soal kartu-kartu yang dikeluarkan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, BPJS dan sebagainya. Bagi Johannes, kartu tersebut hanya pemborosan anggaran karena hanya plastik yang berisi tulisan. Sementara, e-KTP berisi data biometrik yang sangat valid. Dengan e-KTP, pemerintah bisa memastikan jumlah anggota keluarga, berapa anak yang harus disubsidi. ( nu )