Example floating
Example floating
Birokrasi

Sah! KPU Kota Bima Tegaskan Pilkada 2024 Transparan, MK Tolak Gugatan Sengketa

Avatar
×

Sah! KPU Kota Bima Tegaskan Pilkada 2024 Transparan, MK Tolak Gugatan Sengketa

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima 2024 telah berjalan dengan transparan, profesional, serta sesuai regulasi yang berlaku.

Kuasa hukum KPU Kota Bima, Abdul Basit, S.H., M.H., menekankan bahwa seluruh proses Pilkada dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar Abdul Basit dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa semua tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan, hingga rekapitulasi hasil suara, telah dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

“Penyelenggaraan pemilu diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari masing-masing pasangan calon, serta pemantau independen, sehingga transparansi terjamin sepenuhnya,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat Keputusan KPU Kota Bima Nomor 3/PL.02.7-Kpt/5272/KPU-Kot/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024, yang menetapkan pasangan MAN-FERI sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Bima.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah