Example floating
Example floating
Birokrasi

Sah! KPU Kota Bima Tegaskan Pilkada 2024 Transparan, MK Tolak Gugatan Sengketa

Avatar
×

Sah! KPU Kota Bima Tegaskan Pilkada 2024 Transparan, MK Tolak Gugatan Sengketa

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima 2024 telah berjalan dengan transparan, profesional, serta sesuai regulasi yang berlaku.

Kuasa hukum KPU Kota Bima, Abdul Basit, S.H., M.H., menekankan bahwa seluruh proses Pilkada dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar Abdul Basit dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa semua tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan, hingga rekapitulasi hasil suara, telah dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Penyelenggaraan pemilu diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari masing-masing pasangan calon, serta pemantau independen, sehingga transparansi terjamin sepenuhnya,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat Keputusan KPU Kota Bima Nomor 3/PL.02.7-Kpt/5272/KPU-Kot/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024, yang menetapkan pasangan MAN-FERI sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Bima.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh proses Pilkada telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tegasnya.

Kuasa hukum KPU Kota Bima menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam Pilkada wajib menghormati serta menerima hasil pemilihan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.

“Dengan putusan dismissal pada 4 Februari 2025, semua dalil yang diajukan pemohon telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Kota Bima tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh,” katanya.

Lebih lanjut, KPU Kota Bima mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kondusivitas pasca-Pilkada guna memastikan transisi pemerintahan yang stabil.

“Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan sikap kenegarawanan, sehingga transisi pemerintahan berjalan lancar dan stabilitas sosial tetap terjaga di Kota Bima,” ujar Abdul Basit.

Ia juga menegaskan bahwa KPU akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam setiap proses demokrasi, demi menjamin penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.