Bojonegoro, Memo.co.id
Sabung ayam di Trucuk dibubarkan polisi. Kepolisian Sektor Trucuk, Polres Bojonegoro, minggu (12/02/2017) pukul 14.00 WIB, membubarkan arena perjudian sabung ayam, di halaman rumah warga Desa Mori RT.10, RW. 03, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Para bobotoh yang mengetahui kedatangan anggota Polisi langsung lari tunggang – langgang meninggalkan barang-barang miliknya. Empat unit sepeda motor dan seekor ayam jantan berikut kurungan serta kiso (tempat membawa ayam), diamankan petugas dan dibawa ke mapolsek trucuk sebagi barang bukti.
Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto menyampaikan “pada awalnya anggota yang sedang melakukan patroli di Desa Mori Kecamatan Trucuk, yaitu Aiptu Wakhit dan Brigadir Supiyadi, mendapatkan laporan bahwa di rumah salah seorang warga di desa tersebut, sering dijadikan tempat abar ayam (sabung ayam).
Selanjutnya kedua anggota tersebut segera mendatangi lokasi yang disebutkan dan ternyata benar dilokasi tersebut berkumpul sejumlah orang yang melakukan aktivitas sabung ayam.
“Saat mengetahui ada anggota polisi yang datang, masyarakat yang berkumpul tersebut tunggang – langgang melarikan diri.” terang Kapolsek.
Saat para penyabung ayam melarikan diri, di lokasi tersebut ditemukan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) ekor ayam jago, 1 (satu) buah kurungan ayam dan 1 (satu) buah kiso atau tas untuk membawa ayam.
“Barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Trucuk,” jelas Singgih.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,” setelah barang bukti dibawa ke Mapolsek Trucuk, tidak lama berselang, 4 (empat) orang yang mengaku pemilik sepeda motor mendatangi Polsek Trucuk, dengan menunjukkan STNK masing-masing kendaraan, yaitu Iskandar (37), warga Desa Trucuk Kecamatan Trucuk, Kasim (57) warga Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk, Suntono (56) warga Desa Mori Kecamatan Trucuk dan Wahyu (25) warga Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Dengan didampingi Kepala Desa masing-masing.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa dalam aktivitas sabung ayam tersebut terdapat perjudian. Namun keempat orang tersebut tetap diberikan pembinaan karena tidak melaporkan adanya kegiatan sabung ayam kepada aparat.
“Keempat orang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan diketahui oleh kepala desa masing-masing,” pungkas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait adanya aktivitas sabung ayam membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan dari Kapolsek Trucuk.
“Tidak diketemukan bukti adanya perjudian dalam kegiatan sabung ayam tersebut,” jelas Kapolres.
Melalui media ini, tak henti-hentinya Kapolres Bojonegoro menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun.
“Jika diketahui ada warga masyarakat yang tertangkap tangan sedang bermain judi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kapolres.
Selanjutnya apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke nomor pribadi Kapolres.
“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” pungkas Kapolres.(ain)