Bojonegoro, Memo.co.id
Sabung ayam di Trucuk dibubarkan polisi. Kepolisian Sektor Trucuk, Polres Bojonegoro, minggu (12/02/2017) pukul 14.00 WIB, membubarkan arena perjudian sabung ayam, di halaman rumah warga Desa Mori RT.10, RW. 03, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Para bobotoh yang mengetahui kedatangan anggota Polisi langsung lari tunggang – langgang meninggalkan barang-barang miliknya. Empat unit sepeda motor dan seekor ayam jantan berikut kurungan serta kiso (tempat membawa ayam), diamankan petugas dan dibawa ke mapolsek trucuk sebagi barang bukti.
Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto menyampaikan “pada awalnya anggota yang sedang melakukan patroli di Desa Mori Kecamatan Trucuk, yaitu Aiptu Wakhit dan Brigadir Supiyadi, mendapatkan laporan bahwa di rumah salah seorang warga di desa tersebut, sering dijadikan tempat abar ayam (sabung ayam).
Selanjutnya kedua anggota tersebut segera mendatangi lokasi yang disebutkan dan ternyata benar dilokasi tersebut berkumpul sejumlah orang yang melakukan aktivitas sabung ayam.
“Saat mengetahui ada anggota polisi yang datang, masyarakat yang berkumpul tersebut tunggang – langgang melarikan diri.” terang Kapolsek.
Saat para penyabung ayam melarikan diri, di lokasi tersebut ditemukan 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) ekor ayam jago, 1 (satu) buah kurungan ayam dan 1 (satu) buah kiso atau tas untuk membawa ayam.
“Barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Trucuk,” jelas Singgih.