Mojokerto, Memo.co.id
Petugas Badan Narkotika Nasional, Kota Mojokerto, melakukan penggrebekan di rumah pengedar narkoba di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto selasa dini hari.
Di rumah ini, juga kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba dan transaksi sabu sabu. Dalam penggerbekan tersebut, petugas BNNK Mojokerto, langsung melakukan penggeledahan pada seisi ruangan dan di kamar. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, Heri Kristiawan dan Dodik Riyanto, serta menemukan barang bukti berupa sabu sabu dan ganja yang disembuyikan di bawah tempat tidur dan rak piring.
Bahkan, dalam penggeledahan petugas gabungan BNNK dan Resnakoba Polres Mojokerto, juga menemukan 2 senjata tajam berupa pedang serta sebuah senpi mainan yang lengkap dengan empat pelurunya.
Usai dilakukan penggeledahan, dua tersangka langsung dibawa ke kantor BNNK Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut AKBP Suharsih, Kepala BNNK Kota Mojokerto, penggerberkan terhadap rumah pengedar narkoba, berawal dari penangkapan terhadap pengedar lainya yang mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka Heri Kristiawan. ( frd )