Aparat kepolisian juga mengapresiasi tinggi peran aktif dan kejujuran warga yang telah melaporkan serta menyerahkan temuan narkotika ini kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Kepala Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Zakariya (52), membenarkan adanya pengembalian sabu oleh salah satu warganya. Zakariya mengungkapkan bahwa awalnya warganya menyimpan temuan itu karena mengira benda tersebut adalah tawas. “Setelah ramai bahwa benda itu sabu, warga saya ini langsung datang ke saya, minta diantar ke Polsek untuk menyerahkan sabu yang ditemukan di laut,” terangnya.
Penemuan awal sabu seberat 35 kg bermula pada Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika empat nelayan asal Desa Sukajeruk, yaitu Sirat, Naim, Fadil, dan Mastur, menemukan sebuah drum mencurigakan terapung sekitar 4 mil dari bibir pantai. Rasa penasaran mendorong salah satu nelayan, Sirat, untuk membuka drum tersebut. Di dalamnya, ditemukan 33 kantong plastik yang masih tertutup rapat dan 2 kantong plastik lainnya dalam kondisi rusak. Total ada 35 kantong plastik, dengan berat masing-masing sekitar 1 kg.
Temuan beruntun ini mengindikasikan adanya kemungkinan jalur peredaran narkotika melalui jalur laut di perairan Masalembu. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya.












