Example floating
Example floating
Daerah

RUU Perampasan Aset Mengatur Skema Pidana Dan Prosedur Penyitaan Harta Hasil Kejahatan

A. Daroini
×

RUU Perampasan Aset Mengatur Skema Pidana Dan Prosedur Penyitaan Harta Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Mekanisme Penindakan Hukum Dalam Rancangan Undang Undang Baru

Pemerintah bersama badan legislatif terus mematangkan draf RUU Perampasan Aset sebagai langkah revolusioner untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia. Melalui regulasi ini, otoritas hukum tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman badan bagi pelaku, tetapi beralih pada pengejaran harta benda yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal. Skema yang diusung dalam rancangan ini mengedepankan efektivitas pemulihan kerugian negara dengan prosedur yang lebih taktis dan berorientasi pada hasil, sehingga harta hasil kejahatan tidak lagi bisa dinikmati oleh pelaku maupun jaringannya.

Salah satu poin krusial dalam rancangan aturan ini adalah pengenalan metode Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yang memungkinkan negara merampas aset meskipun pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen. Selama ini, kendala utama penegakan hukum adalah sulitnya menyita harta jika proses peradilan pidana terhambat oleh keberadaan terdakwa. Dengan adanya payung hukum baru ini, fokus utama beralih pada status “kehalalan” aset itu sendiri; jika pemilik tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah di depan pengadilan, maka negara memiliki wewenang untuk mengambil alih aset tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan 2 Skema Baru Negara Sita Harta Hasil Korupsi

Dalam implementasinya, RUU Perampasan Aset juga merinci klasifikasi tindak pidana yang dapat ditindak, mulai dari korupsi, narkotika, hingga kejahatan di sektor keuangan yang merugikan publik secara luas. Prosedur penindakan akan dimulai dari tahap penelusuran oleh lembaga berwenang, pemblokiran sementara, hingga penyitaan resmi melalui penetapan pengadilan. Langkah-langkah ini disusun secara sistematis guna memastikan bahwa proses hukum tetap menghormati prinsip keadilan dan hak asasi manusia, namun tetap tegas dalam memberikan efek jera secara finansial.

Selain urusan penyitaan, aspek pengelolaan aset setelah dirampas juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan aturan ini. Negara akan membentuk atau menunjuk lembaga khusus yang bertugas menjaga nilai ekonomi dari barang sitaan, baik berupa properti, saham, maupun aset digital. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerusakan atau penyusutan nilai harta selama proses hukum berlangsung. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pengembalian aset (asset recovery) yang selama ini dinilai masih belum optimal dibandingkan dengan besarnya nilai kerugian negara akibat tindak pidana.

Baca Juga: Kerugian 30 Juta Akibat Rumah Pensiunan PNS di Blitar Dibobol Maling Saat Kosong

Penguatan regulasi ini juga selaras dengan standar internasional dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan memiliki undang-undang perampasan aset yang mumpuni, posisi Indonesia di mata global akan semakin kuat, terutama dalam upaya bergabung dengan organisasi kerja sama ekonomi internasional. Publik kini menanti ketegasan komitmen para pemangku kebijakan agar regulasi ini segera disahkan menjadi undang-undang yang operasional, mengingat urgensinya dalam menciptakan iklim hukum yang bersih dan transparan.

Langkah maju ini diprediksi akan mengubah peta penegakan hukum di tanah air secara signifikan. Jika sebelumnya aset sering kali menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk “membeli” kebebasan atau melanggengkan kekuasaan dari balik jeruji, ke depannya aset tersebut justru akan berbalik menjadi bukti yang menjerat dan memiskinkan mereka. Keberadaan undang-undang ini nantinya diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan yang selama ini dianggap masih tumpul ke atas dalam urusan pengejaran harta koruptor.

Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Maidi Banjiri PSC Madiun Hingga Omzet Pengrajin Melejit

FAQ

ni adalah rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus bergantung pada vonis pidana pelaku.

Aturan ini menyasar pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor, bandar narkoba, pelaku tindak pidana pencucian uang, dan pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

Proses perampasan dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Jika pemilik dapat membuktikan secara sah bahwa aset tersebut diperoleh dengan cara yang legal, maka aset tersebut tidak dapat dirampas oleh negara.

Pemanfaatan aset hasil rampasan dapat dikembalikan ke kas negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan sosial lainnya.