Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak ahli hukum maritim, mengingat perannya sebagai pelopor dalam pembuatan hukum laut sejak tahun 1970-an.
“Ironisnya, meski Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan hukum laut internasional di era 1970-an, saat ini jumlah pakar maritim kita masih sangat terbatas,” tegasnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa RUU Keamanan Laut ini diajukan sebagai solusi atas tumpang tindih aturan yang terjadi di perairan Indonesia.
“Saat ini ada lebih dari 20 regulasi yang saling tumpang tindih, sehingga menciptakan ketidaksinkronan dalam kewenangan berbagai instansi,” jelas Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Tumpang tindih aturan ini menyebabkan tidak efektifnya patroli serta penegakan hukum di perairan Indonesia. Oleh karena itu, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk mengamankan laut Indonesia dari berbagai ancaman.












