Fraksi PDIP di DPR RI ramai ramai dan sepakat mengusulkan revisi UU KPK. Revisi UU KPK mengarah ke pelemahan institusi KPK. Sementara mayoritas rakyat Indonesia menghendaki KPK malah diperkuat, karea dua institusi penegak hokum, yaitu Kejaksaan dan kepolisian belum bias berfungsi maksimal menumpas praktek korupsi di tanah air.
Kondisi ini dianggap anggota DPR Ri dari fraksi lain malah lelucon. Seperti yang disampaikan oleh Ruhut Sitompul, dari Fraksi Partai Demokrat.”Kita akui bahwa KPK kuat. Kalau sudah kuat, ngapain harus kita revisi? KPK lahir di era Bu Mega. Lucu juga yang mengusulkan (revisi UU KPK) kader PDIP. Ini karya agung Bu Mega,” kata Ruhut saat rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
PDIP menjadi pengusul revisi UU KPK di DPR. Hal ini disindir oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, karena revisi ini dianggap melemahkan KPK yang lahir saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden.
Sebelumnya, anggota F-PDIP Risa Mariska menjadi perwakilan yang mengusulkan revisi UU KPK. Ada 4 poin besar yang menjadi perubahan yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.
Argumen revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut tidak bisa diterima oleh Ruhut. Menurutnya, sudah pasti revisi ini untuk melemahkan.
“Saya tidak bisa terima ini untuk menguatkan KPK, enggak masuk. Revisi ini untuk melemahkan KPK,” ucap anggota Komisi III ini.
Dia tidak mau DPR menjadi bahan cemoohan rakyat karena merevisi UU KPK. “KPK masih dicintai rakyat. Kita harus save KPK,” tegas Ruhut.
Seperti diketahui, Fraksi PDIP pernah mengusulkan draf revisi UU KPK tahun lalu. Namun, draf itu mendapat penolakan keras. Kini, Fraksi PDIP kembali mengusulkan revisi UU KPK.