Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam perkara dugaan proyek fiktif bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) .
Pejabat dengan inisial “S” yang menjabat pada bidang Pelayanan Informasi Publik, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam reles resmi Kejari Kab Kediri, Rabu (21/7/2021) diruang media center Kejaksaan Negeri Kab Kediri.
Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal
Dalam kasus dugaan proyek fiktit bidang PIP Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang ditangani dengan adanya dugaan proyek fiktif, kerugian negara yang ditimbulkan hampir mencapai satu milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, SH.MH mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka mantan pejabat di Dinas Kominfo Kab Kediri dalam kasus proyek fiktif tahun 2019-2020.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
“Kerugian negara yang di timbulkan akibat adanya kasus proyek bidang PIP yang diduga fiktif tersebut, sebesar Rp 853 juta, “jelas Kepala Kejaksaan Kab Kediri, Sri Kuncoro, SH. MH.
Lebih lanjut, masih kata Kajari Sri Kuncoro, dalam perkara tersebut Kejaksaan Kab Kediri akan menjerat pejabat yang bersangkutan dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 55 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Kajari juga menambahkan, kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut dimungkinkan masih adanya tersangka lain.












