Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam perkara dugaan proyek fiktif bidang Pelayanan Informasi Publik (PIP) .
Pejabat dengan inisial “S” yang menjabat pada bidang Pelayanan Informasi Publik, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam reles resmi Kejari Kab Kediri, Rabu (21/7/2021) diruang media center Kejaksaan Negeri Kab Kediri.
Dalam kasus dugaan proyek fiktit bidang PIP Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang ditangani dengan adanya dugaan proyek fiktif, kerugian negara yang ditimbulkan hampir mencapai satu milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Sri Kuncoro, SH.MH mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka mantan pejabat di Dinas Kominfo Kab Kediri dalam kasus proyek fiktif tahun 2019-2020.