Rp38 miliar milik Indra Kenz di luar negeri dibekukan PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total aset senilai Rp38 miliar.
“Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi
Ia menjelaskan total aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar tersebut menggunakan nama orang lain. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena tim PPATK masih terus mendalami hingga saat ini.
“PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya,” ujarnya.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Baca juga: Indra Kenz diduga alihkan aset ke mata uang kripto senilai Rp58 miliar
Baca juga: Tersangka penipuan investasi Indra Kenz mengaku tidak ada niat menipu
Ivan juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahkan dahulu uangnya ke rekening lain, di luar aset kripto milikinya. Aset kripto dan rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau












