Dari seluruh rangkaian penangkapan, polisi mengamankan:
• 1.403 butir Pil Dobel L
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
• 820 batang tanaman ganja
• 0,75 gram ganja kering
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
• 2,46 gram sabu
• Puluhan ponsel, motor, serta uang tunai
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Kapolres menegaskan, semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai mereka antara 4 hingga 15 tahun penjara.
“Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba. Ini musuh bersama. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.
Kasus ini membuka mata bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja: warung angkringan, rumah biasa, hingga desa yang tampak tenang. Ribuan pil koplo dan ratusan batang ganja itu bisa saja sudah masuk ke tangan remaja atau pelajar jika polisi terlambat bergerak.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.












