Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan mengenai batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8 juta per bulan. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menikah, batas maksimal penghasilan MBR adalah Rp7 juta.
“Khusus untuk Provinsi Papua, batas maksimal penghasilan MBR bahkan mencapai Rp10 juta. Saat ini, data terkait kriteria tersebut sedang dalam proses pembaruan oleh Kementerian PKP, bersama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Badan Pusat Statistik (BPS),” imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dialog Nasional, Cari Solusi Badai PHK di Industri Media
Sebagai informasi tambahan, dari total kuota rumah subsidi tahun ini yang mencapai 220.000 unit, Pemerintah Indonesia telah mendistribusikannya ke dalam 13 kelompok profesi yang berbeda. Beberapa di antaranya adalah petani (20.000 unit), buruh (20.000 unit), tenaga kesehatan seperti perawat (15.000 unit), bidan (10.000 unit), tenaga medis (5.000 unit), anggota Polri (14.500 unit), dan wartawan (1.000 unit).












