MEMO – Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menyejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk para pengemudi ojek online (ojol). Sebanyak 2.000 unit rumah bersubsidi telah disiapkan khusus untuk para mitra pengemudi Gojek. Rinciannya, 1.000 unit rumah diperuntukkan bagi pengemudi roda dua, dan 1.000 unit lainnya dialokasikan bagi pengemudi Gocar roda empat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa inisiatif pembangunan rumah subsidi ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam rangka merealisasikan program ambisius tiga juta rumah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dialog Nasional, Cari Solusi Badai PHK di Industri Media
“Arahan yang sangat jelas dari Bapak Presiden Prabowo adalah bagaimana program rumah subsidi ini dapat tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, yaitu masyarakat yang memiliki tingkat pendapatan rendah,” ujar Maruarar Sirait kepada awak media di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan mengenai batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8 juta per bulan. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menikah, batas maksimal penghasilan MBR adalah Rp7 juta.
Baca Juga: Sinyal Kuat Penerimaan CPNS 2025, Ini Jadwal Krusial dan Fokus Pemerintah
“Khusus untuk Provinsi Papua, batas maksimal penghasilan MBR bahkan mencapai Rp10 juta. Saat ini, data terkait kriteria tersebut sedang dalam proses pembaruan oleh Kementerian PKP, bersama dengan Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Badan Pusat Statistik (BPS),” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, dari total kuota rumah subsidi tahun ini yang mencapai 220.000 unit, Pemerintah Indonesia telah mendistribusikannya ke dalam 13 kelompok profesi yang berbeda. Beberapa di antaranya adalah petani (20.000 unit), buruh (20.000 unit), tenaga kesehatan seperti perawat (15.000 unit), bidan (10.000 unit), tenaga medis (5.000 unit), anggota Polri (14.500 unit), dan wartawan (1.000 unit).












