Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Revolutionary! Layanan Streaming Film Akan Segera Tunduk pada Regulasi?

×

Revolutionary! Layanan Streaming Film Akan Segera Tunduk pada Regulasi?

Sebarkan artikel ini
Revolutionary! Layanan Streaming Film Akan Segera Tunduk pada Regulasi?
Revolutionary! Layanan Streaming Film Akan Segera Tunduk pada Regulasi?
Example 468x60

MEMO

Pertumbuhan pesat layanan streaming film, seperti Netflix, telah menimbulkan tantangan baru bagi regulasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, tengah mempertimbangkan kemungkinan mengintegrasikan layanan OTT (over the top) ke dalam lingkup penyiaran yang sejajar dengan siaran TV konvensional.

Mas Dhito Lanjutkan

Dalam konteks ini, pertanyaan mengenai regulasi, sensorship, dan keadilan perlakuan terhadap tayangan semakin mendesak untuk dijawab.

Kajian Menteri Komunikasi: Netflix dan Layanan OTT di Bawah Sorotan

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tengah menjalankan sebuah evaluasi mendalam mengenai kemungkinan untuk mengintegrasikan layanan streaming film seperti Netflix ke dalam lingkup penyiaran yang sejajar dengan siaran TV konvensional.

Dalam pertemuan di Jakarta pada hari Kamis (10/8), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, “Kami tengah serius mempertimbangkan kemungkinan untuk memasukkan layanan OTT (over the top, penyedia layanan video internet) ke dalam ranah penyiaran.

Hal ini akan memungkinkan layanan streaming ini juga tunduk pada regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti halnya tayangan free to air (FTA), termasuk regulasi tentang sensorship dan berbagai aspek lainnya. Tujuan kami adalah agar tidak ada perbedaan perlakuan antara media yang berbeda, misalnya melalui UU Penyiaran.”

Budi Arie Setiadi juga berbicara tentang pentingnya perlakuan yang adil terhadap tayangan-tayangan serupa. “Keduanya merupakan produk film, hanya berbeda dalam platformnya. Satu menggunakan OTT, yang lain menggunakan FTA. Perlakuan terhadap keduanya haruslah seragam, mengingat keduanya menghasilkan produk yang sama, yaitu film. Tidak seharusnya ada perbedaan yang signifikan antara keduanya, terutama dalam hal regulasi,” tandasnya.

Menteri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini menekankan bahwa hingga saat ini, layanan streaming belum berada di bawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Kami sedang dalam proses diskusi mengenai hal ini,” tambahnya.

Dalam suatu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I di Kompleks Parlemen pada hari Senin (6/2), Ketua KPI Pusat saat itu, Agung Suprio, mengakui bahwa KPI tidak memiliki wewenang untuk mengatur konten-konten dari layanan OTT.

Agung Suprio menjelaskan, “Kami saat ini belum memiliki kewenangan untuk mengawasi over the top.” Tanggapannya muncul setelah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai konten-konten berunsur pornografi yang ada dalam layanan TV berlangganan.

Agung Suprio menyatakan bahwa wewenang KPI saat ini hanya berlaku untuk TV konvensional atau TV kabel. “Namun, dalam hal TV streaming, kami belum memiliki kewenangan,” lanjutnya.

Regulasi Tantangan Baru: Integrasi Layanan Streaming ke Dalam Ranah Penyiaran

Beliau menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Penyiaran yang diajukan oleh Inews dan RCTI pada tahun 2021. Permohonan judicial review ini salah satunya mengusulkan perluasan cakupan regulasi penyiaran untuk mencakup layanan OTT. Artinya, layanan seperti Netflix hingga YouTube akan tunduk pada UU Penyiaran dan akan diawasi oleh KPI.

“Namun, MK menolak gugatan ini. Hingga saat ini, KPI tidak memiliki kewenangan atas over the top,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.