Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana mengeluarkan peraturan terkait kecerdasan buatan (AI) pada bulan Desember. Aturan ini akan berupa surat edaran yang bersifat imbauan.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa draft aturan tersebut akan dibahas dalam pertemuan pekan depan, dengan harapan dapat melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait. Rencananya, surat edaran ini akan diterbitkan pada awal Desember.
Nezar menjelaskan bahwa naskah surat edaran tersebut sudah dalam proses pengembangan selama hampir setahun. Panduan penggunaan AI yang sedang disusun oleh Kominfo ini mengambil pendekatan normatif, bukan pendekatan imperatif seperti Peraturan Menteri.
Keputusan ini diambil untuk menghindari pembatasan terhadap inovasi yang mungkin timbul dari penggunaan AI.
“Kita ingin merespons kehadiran AI dengan sikap yang mengedepankan maksimalisasi manfaat dan minimalkan risiko. Itu adalah sikap kita terhadap AI,” ungkap Nezar.
Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan awal bagi pengguna dan pengembang AI, mengingat belum ada aturan imperatif yang berlaku. Meskipun begitu, Nezar menegaskan bahwa keberadaan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pengaturan AI.
“Ini yang kita sebut sebagai regulasi yang bersifat lembut. Meskipun belum memberikan dampak yang bersifat imperatif, setidaknya ini bisa dianggap sebagai antisipasi awal terhadap pengaturan AI,” jelas Nezar.
Nezar Patria Details the Year-Long Crafting of Indonesia’s AI Blueprint
Nezar menambahkan bahwa panduan ini akan beroperasi bersama dengan aturan yang telah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Meskipun Surat Edaran ini belum dianggap sebagai aturan penentu terkait AI, Nezar menegaskan bahwa panduan ini kemungkinan akan berkembang menjadi regulasi yang lebih formal.
Sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS), China, dan Uni Eropa, telah memiliki aturan terkait penggunaan AI. Namun, Nezar menekankan bahwa Indonesia tidak merujuk pada aturan satu negara tertentu, melainkan berusaha menyusun panduan dengan menggabungkan pendekatan terbaik dari berbagai model aturan yang ada.
“Kita mencoba menggabungkan yang terbaik dari berbagai pendekatan dan menyesuaikannya dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Kita mempertimbangkan nilai-nilai lokal, seperti Pancasila, karena AI akan beroperasi dalam konteks lokal,” pungkas Nezar.
Meskipun belum bersifat imperatif, Surat Edaran yang diharapkan dapat menjadi panduan awal terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menekankan bahwa panduan tersebut akan beroperasi bersama dengan peraturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Meski belum dianggap sebagai aturan penentu, Nezar menegaskan bahwa panduan ini berpotensi untuk berkembang menjadi regulasi yang lebih formal di masa mendatang, mencerminkan komitmen pemerintah dalam merespons perkembangan teknologi AI.