Example floating
Example floating
BisnisEKONOMI

Revitalisasi Pertanian oleh Anies: Transformasi Food Estate ke Konsep Baru!

×

Revitalisasi Pertanian oleh Anies: Transformasi Food Estate ke Konsep Baru!

Sebarkan artikel ini
Revitalisasi Pertanian oleh Anies: Transformasi Food Estate ke Konsep Baru!
Revitalisasi Pertanian oleh Anies: Transformasi Food Estate ke Konsep Baru!
Example 468x60

MEMO

Anies Baswedan, Calon Presiden Nomor Urut 1, menyoroti keunggulan program contract farming sebagai alternatif konsep food estate dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Program ini menawarkan solusi adil dengan potensi kepastian harga bagi petani serta kemitraan antara pusat pertanian dengan pihak lain.

Mas Dhito Lanjutkan

Anies Baswedan Memperkenalkan Konsep Contract Farming sebagai Solusi Pertanian

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, telah memilih untuk menerapkan program pertanian (contract farming) sebagai pengganti konsep lumbung pangan (food estate).

Anies menjelaskan bahwa melalui program contract farming, pusat-pusat pertanian akan menjadi mitra bagi pihak lain.

“Saat ini, pusat-pusat pertanian yang sudah ada akan dijadikan mitra, yang bisa berupa BUMD, BUMN, atau swasta. Namun, pemerintah akan menyediakan regulasi yang diperlukan. Dengan begitu, produk pertanian mereka akan bisa langsung diambil oleh masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga tersebut,” ungkap Anies saat berkampanye di kebun petani hortikultura Pangalengan, Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu (29/11).

Menurut Anies, pendekatan ini lebih adil karena menurutnya, uang yang berasal dari program food estate tidak mengalir ke masyarakat, melainkan ke perusahaan besar. Padahal, menurutnya, seharusnya uang tersebut dapat langsung dinikmati oleh rakyat.

Lalu, apa itu sebenarnya contract farming?

Menurut Badan Pangan Dunia (FAO), contract farming adalah sebuah kesepakatan antara petani sebagai produsen dengan pembeli yang berkaitan dengan syarat dan ketentuan produksi serta pemasaran produk pertanian.

Kondisi ini biasanya menetapkan harga yang harus dibayar kepada petani, kuantitas dan kualitas produk yang diminta oleh pembeli, serta jadwal pengiriman produk kepada pembeli.

FAO menyebutkan bahwa praktik contract farming telah ada selama beberapa dekade. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penggunaannya semakin populer, terutama di negara-negara berkembang.

Sementara itu, seorang ekonom dari Indef, Rusli Abdullah, menyatakan bahwa keunggulan dari contract farming adalah adanya kepastian mengenai harga di masa depan karena petani dan pembeli telah menyetujuinya sejak awal kontrak.

Sebagai contoh, jika petani dan pembeli telah menyetujui harga cabai sebesar Rp10 ribu per kilogram (kg), maka jika harga cabai turun menjadi Rp7.000, petani tetap mendapat keuntungan karena harga telah disepakati sebelumnya sebesar Rp10 ribu.

Rusli juga menjelaskan bahwa pihak pembeli dalam contract farming bisa berupa individu, PT, CV, BUMD, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Rusli berpendapat bahwa konsep contract farming sebenarnya dapat digabungkan dengan konsep food estate.

“Food estate yang membuka lahan baru dapat langsung menerapkan konsep contract farming dengan para pembeli. Dalam hal ini, pengusaha yang tergabung dalam lahan yang luas tersebut memproduksi bersama-sama dan kemudian menjualnya kepada pembeli melalui konsep contract farming,” ungkapnya.

Menurut Rusli, contract farming dapat diterapkan di dalam food estate yang sudah ada. Contohnya adalah kawasan luas yang menghasilkan satu jenis komoditas pertanian.

“Kawasan tersebut dapat disebut sebagai food estate. Ini adalah area yang luas namun belum terintegrasi dan mungkin belum banyak yang menerapkan konsep contract farming di sana,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.