“Kami berharap penggunaannya akan lebih tepat,” tambahnya.
Nezar menjelaskan bahwa terdapat total 14 pasal yang mengalami revisi dalam revisi kedua UU ITE ini. Selain itu, ada penambahan 5 pasal baru.
Salah satu pasal baru memperhatikan perlindungan anak di ranah digital yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE diwajibkan memiliki serangkaian mekanisme untuk melindungi anak-anak di platformnya, seperti memberikan informasi tentang batasan usia untuk akses, verifikasi usia pengguna anak-anak, serta melaporkan penyalahgunaan produk yang berpotensi melanggar hak anak.
Sejak UU ITE disahkan pada tahun 2008, telah terjadi sejumlah kasus pencemaran nama baik. Salah satu kasus yang paling terkenal adalah kasus Prita Mulyasari yang terjerat dalam UU ITE pada tahun 2008.
Kasus ini dimulai ketika Prita melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Omni Internasional Tangerang. Namun, setelah pemeriksaan, ia mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui milis.
Keluhan yang disampaikan oleh Prita terkait pelayanan RS Omni Internasional kemudian menyebar luas. Akibatnya, pihak RS Omni kemudian menggugat Prita dengan menggunakan pasal yang disebutkan sebelumnya.
Perubahan Revisi UU ITE: Perlindungan Konsumen Lebih Baik dalam Ruang Digital
Nezar Patria, Wamenkominfo, menegaskan perlunya kehati-hatian dalam penggunaan UU ITE agar tidak menimbulkan penyalahgunaan hukum terhadap konsumen yang menyuarakan keluhan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan tercipta penggunaan yang lebih tepat dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam ruang digital.