Example floating
Example floating
Politik

Revisi UU ITE Jilid II: Perubahan Signifikan dan Kontroversi dalam Ranah Hukum Digital

×

Revisi UU ITE Jilid II: Perubahan Signifikan dan Kontroversi dalam Ranah Hukum Digital

Sebarkan artikel ini
Revisi UU ITE Jilid II: Perubahan Signifikan dan Kontroversi dalam Ranah Hukum Digital
Revisi UU ITE Jilid II: Perubahan Signifikan dan Kontroversi dalam Ranah Hukum Digital
Example 468x60

Adapun dalam UU ITE jilid II yang ditandatangani oleh Jokowi, terdapat penambahan pada ayat (3) dalam pasal 28 yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong.

“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” demikian bunyi dari ayat tersebut.

Selain itu, UU ITE jilid II juga memberikan kewenangan kepada penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Penambahan ketentuan ini terjadi melalui pasal 43 huruf (i).

“Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital,” seperti yang tertulis dalam ketentuan tersebut.

Kontroversi dan Implikasi: Revisi UU ITE Jilid II Terungkap

Dalam revisi UU ITE jilid II, terjadi pergeseran signifikan dalam ketentuan hukum terkait. Penghapusan pasal 27 ayat (3) yang sebelumnya mengatur tentang pidana atas penghinaan dan pencemaran nama baik di platform elektronik menjadi sorotan.

Namun, penambahan pasal baru seperti 27A dan 27B menciptakan polemik baru, dianggap sebagai pasal “karet” yang dapat memiliki interpretasi luas. Di sisi lain, penambahan ketentuan melarang penyebaran informasi bohong dalam pasal 28 menjadi langkah penting dalam mengendalikan potensi kerusuhan di masyarakat melalui media elektronik.

Pemberian wewenang kepada penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial melalui pasal 43 huruf (i) juga menjadi titik perhatian utama, memunculkan debat seputar kebebasan berekspresi dalam ruang digital.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pemerintahan

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden…

Politik

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan…

Pemerintahan

MK memberikan pedoman rinci kepada pembentuk undang-undang untuk…

Politik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan penghapusan aturan presidential threshold…

Politik

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan membeli seluruh…

Politik

MEMO – Berbagai isu politik menarik perhatian publik…