Situbondo, Memo
Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 di Jatim yang diumumkan Gubernur Jatim, Selasa (30/11/2021) lalu, menempatkan Kabupaten Situbondo di peringkat ketiga dari bawah penyandang besaran UMK.
Besaran UMK 2022 di Situbondo ditetapkan sebesar Rp1.942.750,77 atau peringkat ke-36 dari 38 daerah di Jatim. Di bawah Situbondo ada Kabupaten Pamekasan dengan UMK 1.939.686,39 dan Kabupaten Sampang di posisi terbawah dengan UMK Rp 1.922.122,9.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Situbondo pun merespons kenaikan setipis rambut UMK Situbondo 2022 itu, yang hanya cukup untuk buruh . Namun SPSI juga memberi syarat kepada Pemkab Situbondo agar memperbaiki taraf hidup para buruh dengan cara lain.
Yaitu, pemda diminta lebih memberi kemudahan bagi masuknya investor ke Situbondo. Karena selain akan menunjang tumbuhnya perekonomian, investasi baru juga diharapkan bisa meningkatkan upah para buruh di Situbondo.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk














