Selain itu, status Program Makan Siang Gratis tidak secara langsung diatur dalam undang-undang tersebut, sehingga membuat pembentukan kementerian baru menjadi sulit dilakukan.
Perlukah Pembentukan Kemenko Baru untuk Program Makan Siang Gratis?
Sebagai alternatif, Drajad menyarankan agar program ini dapat dijalankan di bawah kementerian yang sudah ada saat ini. Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini memiliki empat kementerian koordinator, sehingga pembentukan kementerian baru dianggap tidak perlu.
Menurut beberapa analis, seperti Ronny P. Sasmita dari Lembaga Strategi dan Aksi Ekonomi Indonesia, pembentukan kementerian baru tidaklah diperlukan. Bantuan sosial seperti program makan siang gratis sudah dapat ditangani oleh lembaga-lembaga yang sudah ada, seperti Kementerian Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial.
Ronny berpendapat bahwa wacana pembentukan kementerian baru ini lebih bermotif politis daripada untuk merealisasikan program yang ada.
Yusuf Rendy Manilet dari Pusat Reformasi Ekonomi Indonesia berpendapat bahwa program makan siang gratis bisa dikelola oleh kementerian yang sudah ada, seperti Kementerian Sosial. Nailul Huda dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum menyarankan agar jika program ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia, seharusnya menjadi tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Sebagian besar analis setuju bahwa pembentukan kementerian baru hanya akan menimbulkan biaya dan kerumitan yang tidak perlu, sementara program tersebut sebenarnya dapat dijalankan dengan lebih efisien melalui lembaga yang sudah ada.
Pembentukan Kemenko Baru untuk Program Makan Siang Gratis, Perlukah?