Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa keputusan final mengenai pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Rencana ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran dan diharapkan dapat mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa peraturan tentang kriteria pengguna BBM subsidi sedang dalam proses finalisasi dan akan disosialisasikan sebelum diberlakukan.
Pembatasan BBM Subsidi Mulai Oktober, Apa Dampaknya?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai pembatasan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Luhut, pemerintah akan segera mengadakan rapat dengan Presiden Jokowi untuk membahas dan menentukan keputusan akhir terkait pengetatan kriteria bagi konsumen bahan bakar seperti Pertalite dan Solar.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengadakan rapat dengan presiden untuk membahas hal ini. Setelah itu, keputusan akhir akan ditentukan oleh presiden,” kata Luhut dalam sebuah pernyataan yang dilansir pada Jumat, 6 September 2024.
Luhut menjelaskan bahwa tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi bahan bakar dapat lebih tepat sasaran. Ia juga berharap agar kebijakan pengetatan kriteria ini dapat mulai diterapkan pada bulan Oktober 2024.