[ad_1]
Situbondo, Memo
Rencana Pelaksanaan Pilkades serentak sistem e-voting, sepertinya masih jadi polemik, karena DPRD Situbondo belum satu suara dengan pemkab dalam rencana pilkades menggunakan system digitalisasi tersebut.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Pansus DPRD menilai pelaksanaan Pilkades e-voting sangat membutuhkan anggaran cukup besar, selain itu e-Voting bertahap akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pilkades.
Anggota Pansus DPRD Situbondo, Narwiyoto, mengatakan, Pansus DPRD bukan menolak Pilkades menggunakan sistem e-voting, melainkan menyoroti kesiapan pembiayaan maupun legalitas hukumnya.
“Membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan secara khusus pengajuan revisi Perda Nomor 9 tahun 2015, tentang Kepala Desa. Pemkab mengajukan perubahan Perda karena akan mengubah pelaksanaan Pilkades dari pemungutan suara menjadi e-voting,” ujar Narwiyoto, Selasa (2/4/2019).
Narwiyoto mengaku, perlu evaluasi dan kajian yang matang, sebab Pansus DPRD masih akan melakukan konsultasi dengan pakar hukum tata Negara untuk memastikan pilkades e-voting tidak melanggar aturan.
Pansus DPRD mempertanyakan Pasal 14 Ayat 14 huruf (a), tentang penggelombangan waktu pemilihan. Rupanya Pemkab akan melaksanakan Pilkades secara bertahap bukan secara serentak. Dari 115 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini, akan dibagi menjadi lima kali tahapan yang akan berlangsung selama dua bulan.
Narwiyoto menjelaskan, berdasarkan kajian Pansus maupun hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, bahwa yang dimaksud penggelombangan yaitu pelaksanaan Pilkades hanya boleh dilakukan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu 6 tahun.
Menurutnya, pelaksaan Pilkades sistem evoting melaksanakan pengelombangan Pilkades menjadi lima kali. Selain bertentangan dengan Permendagri, sebanyak 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2021 mendatang terancam tak bisa melaksanakan Pilkades. Sebab Permendagri hanya membatasi tiga kali Pilkades serentak selama enam tahun.
Lebih jauh Narwiyoto mengatakan, Pansus DPRD Situbondo juga mempertanyakan penghapusan tingkat kehadiran. Di dalam Perda lama diatur tingkat kehadiran Pilkades mencapai 2,3 atau 70 persen dari jumlah penduduk.
Namun dalam draf Perda perubahan Pemkab menghapus tingkat kehadiran tersebut. Pansus DPRD menilai hal itu akan membahayakan, karena bisa jadi pelaksanaan Pilkades hanya dihadiri 10 orang dan itu sudah dianggap sah.
Lebih jauh Narwiyoto, pesta demokrasi didalam pelaksanaan Pilkades cukup tinggi mendapatkan antusias masyarakat, mengungat pihaknya meminta, jika pemkab belum siap dari perangkat hukumnya maupun perangkat eletroniknya menunda penggunaan e-Voting Pilkades.(edo)
The post Rencana E-Voting Pilkades di Situbondo Masih Polemik appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link












