Example floating
Example floating
Home

Ini Dia Rencana Besar! Jakarta Berganti Status, Revolusi Ekonomi Terjadi!

Avatar
×

Ini Dia Rencana Besar! Jakarta Berganti Status, Revolusi Ekonomi Terjadi!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia Rencana Besar! Jakarta Berganti Status, Revolusi Ekonomi Terjadi!
Ini Dia Rencana Besar! Jakarta Berganti Status, Revolusi Ekonomi Terjadi!
Example 468x60

MEMO

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengumumkan rencana untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Perubahan ini berdasarkan UU IKN yang baru dan mengharuskan perubahan hukum yang signifikan. Artikel ini akan membahas rencana pemindahan ibu kota, alasan di balik perubahan status Jakarta, dan implikasinya terhadap ekonomi Indonesia.

Dari DKI ke DKJ: Bagaimana Pemindahan Ibu Kota Mengubah Segalanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pengumuman ini dilakukan setelah berlangsungnya rapat kabinet yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada tanggal 12 September yang lalu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang mewajibkan perubahan status Jakarta dari “Daerah Khusus Ibukota” menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ).

Ini merupakan langkah penting yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang sebelumnya menetapkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU DKJ: Jakarta Menuju Status Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya mengatur berbagai aspek keuangan negara dalam RUU DKJ, mengingat bahwa RUU ini bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi sebuah kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Selain itu, dalam rapat tersebut, para menteri lainnya melaporkan mengenai penyusunan dan substansi RUU DKJ, serta membahas arahan yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca Juga  Banjir Jabodetabek: Gubernur Banten Serukan Aksi Bersama, Solusi Lintas Wilayah

Tentu saja, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, status ibu kota negara masih tetap berada di DKI Jakarta hingga presiden secara resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut.

Jakarta Berubah Menjadi DKJ: Rencana Pemindahan Ibu Kota dan Implikasinya

Dalam rapat kabinet yang baru-baru ini berlangsung, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya mengatur aspek keuangan negara dalam RUU DKJ, yang bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Langkah ini membutuhkan kerja keras dan perubahan hukum yang signifikan untuk mencapai tujuan tersebut. Meskipun status ibu kota negara masih tetap dipegang oleh DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) resmi dikeluarkan, perubahan ini menandai tonggak sejarah penting dalam perjalanan Indonesia menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan.

Dengan demikian, perubahan ini akan memiliki dampak yang signifikan pada masa depan Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.