Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengumumkan rencana untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Perubahan ini berdasarkan UU IKN yang baru dan mengharuskan perubahan hukum yang signifikan. Artikel ini akan membahas rencana pemindahan ibu kota, alasan di balik perubahan status Jakarta, dan implikasinya terhadap ekonomi Indonesia.
Dari DKI ke DKJ: Bagaimana Pemindahan Ibu Kota Mengubah Segalanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pengumuman ini dilakukan setelah berlangsungnya rapat kabinet yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada tanggal 12 September yang lalu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang mewajibkan perubahan status Jakarta dari “Daerah Khusus Ibukota” menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ).
Ini merupakan langkah penting yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang sebelumnya menetapkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ: Jakarta Menuju Status Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya mengatur berbagai aspek keuangan negara dalam RUU DKJ, mengingat bahwa RUU ini bertujuan untuk mengubah Jakarta menjadi sebuah kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.