Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) Tahun 2022 telah dibuka. Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi (Kemendikbudristek) menggerakkan Pemerintahan Wilayah (Pemda) untuk ajukan skema guru ASN P3K secara maksimal.
“Di unit pengajaran negeri, angka keperluan guru yang diperlukan yakni 2,4 juta. Angka itu juga mempertimbangkan keperluan guru agama,” kata Pelaksana pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Selasa (27/9).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
“Dalam menutupi keperluan itu, sekarang ini sudah ada 1,3 juta guru ASN, dan dengan menimbang sumber individu lain, seperti guru DPK, guru yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sekitar 781 Ribu,” imbuhnya.
Tetapi, keseluruhan saran skema dari Pemerintahan Daerah yang sudah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitaran 319 ribu di tahun 2022, atau di bawah 50 persen.
“Semua propinsi telah buka skema, tapi ada yang berbeda. Sebagai contoh, Kepulauan Riau cuma menyarankan 718 dari keseluruhan keperluan 3.064 guru. Ada wilayah lain seperti Jawa Barat yang ajukan 3.800 dari 26 ribu keperluan. Pengajuan dari wilayah sekitar 41 % dari seluruh keperluan,” terang Nunuk.
Pemerintahan sudah lakukan penyiapan recruitment guru ASN P3K tahun 2022 lewat koordinir bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Tubuh Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
“Koordinir itu dilaksanakan agar mengambil guru ASN P3K dilaksanakan melalui skema tertutup dan skema terbuka,” sebut Nunuk.
Recruitment tertutup itu maknanya akan disaring keperluan guru ASN P3K untuk kelompok belajar (rombel) atau kelas yang sudah berisi oleh guru non-ASN. Selanjutnya skema terbuka yakni akan disaring keperluan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum mempunyai guru non-ASN.
“Adapun pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, alumnus Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kelompok itu sudah penuhi nilai tingkat batasan pada penyeleksian PPPK JF Guru Tahun 2021, tapi belum mendapatkan skema,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelamar Prioritas II ialah THK-II. Sementara itu pelamar Prioritas III ialah guru non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan periode kerja minimum tiga tahun. “Dalam pada itu, alumnus pendidikan profesi guru (PPG) yang tercatat di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang tercatat pada Dapodik masuk ke kelompok pelamar umum,” tandasnya.












