Jombang, Memo Kasus pandemi COVID-19 yang sedang dialami negara kita sejak awal Maret lalu, memberikan dampak yang luar biasa terhadap seluruh sektor di negara kita terutama pada sektor ekonomi nasional sehingga pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi ditengah upaya penanganan pandemi COVID-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menindaklanjuti Perppu tersebut, pada tanggal 9 April 2020 diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menganggarkan dana pembangunan jalan Kelurahan Kepanjen dengan alokasi anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 1.331.687.752,-. Rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk menuntaskan fasilitas jalan di Perumahan Jombang Permai dan gang polres (di belakang Polres Jombang) yang masih dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.