Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Wamin, yang juga merasa emosi karena harus membuang waktu sekitar 20 menit untuk menjalani uji emisi. Padahal, dia tengah berusaha untuk berangkat bekerja dengan cepat.
“Saya bekerja juga sangat sulit mengatur waktu ini. Saya tidak tahu bahwa hal seperti ini akan terjadi. Saya sedang dalam perjalanan untuk bekerja dan sekarang saya terlambat. Ini benar-benar mengganggu saya,” keluhnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi percobaan di lima wilayah Jakarta pada hari ini. Namun, perlu dicatat bahwa razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum memberlakukan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sanksi tilang akibat uji emisi baru akan mulai berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023. Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Razia Uji Emisi di Jakarta: Kendaraan Terjaring, Pengendara Kesal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menggelar percobaan razia uji emisi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan. Meskipun masih dalam tahap sosialisasi, reaksi pengendara terhadap kebijakan ini sangat bervariasi.
Sementara beberapa pengendara merasa terganggu dan kesal karena terlambat ke tempat kerja, pihak berwenang berharap bahwa langkah ini akan membantu mengurangi polusi udara di ibu kota. Pada akhirnya, apakah razia uji emisi ini akan membawa perubahan positif yang signifikan tetap menjadi pertanyaan yang perlu dijawab seiring berjalannya waktu.