Ida yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang ini mengaku akan mendatangi pengurus DPP untuk mengklarifikasikan keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian dirinya itu tidak melalui peringatan terlebih dahulu.
“Sebagai kader, hanya akan mengklarifikasi saja ke DPP. Kami sudah berbuat apa yang kami bisa dan apa yang kami mampu,” terangnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Selain Ida, pemberhentian sementara juga dijatuhkan kepada Hendri Zein, Ketua DPC PDIP Kota Tangerang. Di Kota Tangerang, perolehan suara Rano – Embay juga kalah dibandingkan rivalnya.
Diketahui, dari delapan kabupaten/kota di Banten, Rano – Embay unggul di 6 daerah. Namun pasangan yang diusung PDIP, PPP, dan NasDem ini kalah telak di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Pemberhentian Ida derdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan dengan Nomor 20/KPTS/DPP/II/2017, disebutkan Ida Rosida Lutfi dinilai tidak bersungguh-sungguh menjalankan tugas dari DPP untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno – Embay Mulya Syarief pada Pilgub Banten. ( nu )












