Digitalisasi berkembang dengan sangat pesat bahkan merambah cepat hingga industri keuangan. Masyarakat Indonesia yang mulai sadar terhadap manfaat investasi tertarik pada aset kripto hingga karya seni virtual yang dapat diperjualbelikan di dunia maya dalam bentuk non-fungible token (NFT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengaku hingga saat ini, pemerintah masih mengkaji terhadap pajak aset tersebut. Sehingga Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut.
“Sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah,” kata Neilmaldrin Noor
Neilmaldrin memaparkan, ketentuan umum aturan perpajakan terhadap aset investasi tersebut tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.
Menurutnya, aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. “Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment,” tuturnya.
Mengutip situs pajak.go.id, di Indonesia, cryptocurrency diperlakukan hanya sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas (aset kripto), bukan sebagai alat pembayaran.
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam industri aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) telah mengeluarkan Peraturan Bapepti tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, dan Peraturan Bapepti tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Melihat kenaikan jumlah investor dan kenaikan harga aset kripto yang fantastis, tentu terdapat potensi pajak yang dapat digali dari hasil keuntungan investor. Untuk menghindari potensi kerugian atas penerimaan negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan perlu segera merumuskan kebijakan pemungutan pajak atas cryptocurrency dan skema pemajakannya.
Namun, aturan perpajakan atas cryptocurrency perlu dilakukan analisis dan kajian mengenai aspek apa saja yang dapat dikenakan pajak agar tidak menggangu ekosistem bisnis aset kripto ini. Adapun jenis pajak yang dapat dikenakan atas cryptocurrency diantaranya tertera dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.