“Kalau memang dibatalkan, ya harusnya semua. Kenapa hanya sebagian yang dipertahankan? Ini kan janggal dan tidak adil,” tegasnya dengan nada kecewa.
Situasi ini membuat para pekerja merasa diperlakukan seperti alat pakai buang: dibutuhkan saat perlu, disingkirkan tanpa penjelasan saat dianggap merepotkan.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
Sulistya menambahkan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, ia bersama rekan-rekannya akan menempuh jalur hukum.
“Kami bersama Mas Adi Wijaya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan soal pekerjaan saja, tapi soal keadilan,” tandasnya.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
Seperti diberitakan memo.co.id sebelumnya, harapan puluhan tenaga kebersihan untuk memulai awal tahun dengan pekerjaan layak justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi dan bahkan mulai bekerja di RSUD Mardi Waluyo sejak Kamis (1/1/2026), mendadak menerima kenyataan pahit: status kelulusan mereka dibatalkan sepihak.
Keputusan itu disampaikan oleh PT Sasana Bersaudara Indonesia (SBI) melalui surat pengumuman resmi bernomor 002/PNG/SBI/I/2026, selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kebersihan di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Ironisnya, alasan pembatalan hanya disebut sebagai “kendala internal perusahaan” tanpa penjelasan rinci, transparan, dan masuk akal. Sebuah alasan yang dinilai tidak manusiawi, mengingat puluhan kepala keluarga telah menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut.**












