Husni secara khusus menyoroti beban gaji PPPK yang, menurutnya, mencapai sekitar Rp150 miliar per tahun dan sepenuhnya ditanggung oleh APBD daerah.
“Dari total ASN dan PPPK kita yang 10.379 orang, sekitar 5 ribu PPPK gajinya dibebankan ke APBD. Pertanyaannya, cukup tidak APBD kita? Jelas tidak cukup,” ungkapnya, melukiskan dilema fiskal yang dihadapi Trenggalek.
Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut
Situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan antara kapasitas fiskal daerah dan kewajiban belanja operasional, terutama terkait SDM.
Melihat kondisi ini, Komisi I DPRD mendesak Pemkab Trenggalek untuk segera melakukan inventarisasi ulang kebutuhan pegawai di setiap OPD. Langkah ini dianggap krusial agar penempatan pegawai menjadi lebih efektif, efisien, dan yang terpenting, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut
Rasionalisasi bukan hanya tentang pemotongan, tetapi tentang penataan ulang prioritas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya manusia. Trenggalek dihadapkan pada pilihan sulit: menyeimbangkan antara kebutuhan birokrasi yang membesar dengan tuntutan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat, di tengah keterbatasan anggaran yang kian menekan. Inilah ujian nyata bagi kepemimpinan daerah untuk mencari jalan keluar yang berkelanjutan.












