Example floating
Example floating
Berita

Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai

×

Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai

Sebarkan artikel ini
Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai
Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai
Example 468x60

MEMO

Pengungkapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Terkait Kebijakan Pemerintah dalam Menghilangkan Tuntutan Pidana Bagi Pengemplang Cukai.

Insight Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait Kebijakan Pidana

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menghapus tuntutan pidana terhadap pengemplang cukai yang telah membayar empat kali lipat nilai denda tidak dapat dilaksanakan dengan mudah.

Kebijakan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Menurut Askolani, dalam prosesnya, keputusan untuk memberikan ultimum remedium tersebut masih tetap dalam keputusan Kejaksaan Agung, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hanya memberikan saran, bukan secara tiba-tiba menghentikan tuntutan.

“Keputusan akhir ada di Kejaksaan Agung, apakah mereka menyetujuinya atau tidak. Oleh karena itu, apa yang kami usulkan dari Kementerian Keuangan bisa saja ditolak atau disetujui,” ujar Askolani ketika ditemui di kantornya di Jakarta, seperti yang dikutip pada hari Senin (4/12/2023).

Oleh karena itu, Askolani enggan untuk mengungkapkan seberapa besar potensi penerimaan negara dari kebijakan PP 54/2023 tersebut. Ia hanya menekankan bahwa dalam memberikan ultimum remedium ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga akan melakukan seleksi karena harus ada dasar yang kuat.

“Jika kita akan memberikan ultimum remedium, usulan tersebut harus berasal dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan, pastinya saat kami mengajukannya, harus dengan dasar yang kuat bahwa ini layak untuk kita prioritas-kan dalam penerimaannya daripada mengejar tindakan pidananya,” tegas Askolani.

“Namun, tidak semua yang kami usulkan bisa dilakukan karena ini selektif. Jadi, jika kami di lapangan merasa layak untuk mendorong penerimaan, maka kami akan mengusulkannya kepada Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Askolani juga menegaskan bahwa PP 54/2023 sebenarnya dikeluarkan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dasarnya adalah untuk memprioritaskan potensi penerimaan negara sambil memberikan denda yang tinggi.

“Kewajiban dari pelaku yang kami tindak adalah untuk memenuhi kewajibannya, kemudian mereka akan dikenai denda empat kali lipat, sehingga itulah yang harus dibayarkan untuk menyelesaikan kesalahan proses perpajakan mereka,” ucapnya.

Peluang dan Tantangan Implementasi Kebijakan Kementerian Keuangan terkait Cukai

Berdasarkan kebijakan ini, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dapat dilakukan oleh pejabat setingkat menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.

Namun, penghentian penyidikan hanya dilakukan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pihak yang bersangkutan kemudian harus membayar sanksi administratif berupa denda empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, dalam proses penyidikan, penyidik dapat memberitahukan kepada tersangka bahwa mereka dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Sesuai dengan Pasal 4, menteri atau pejabat yang ditunjuk juga melakukan penelitian atas permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan jumlah sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan.

“Tersangka harus membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya.

Dalam penjelasan umumnya, mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun, dalam proses tersebut, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sementara itu, mengingat filosofi cukai sebagai instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukumnya adalah kemanfaatan, maka sanksi administratif berupa denda dianggap akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan sanksi pidana.

Implikasi Kebijakan Pemerintah dalam Menghapus Tuntutan Pidana Bagi Pengemplang Cukai: Tinjauan atas Tantangan dan Keterbatasan Implementasi

Kebijakan pemerintah untuk menghapus tuntutan pidana terhadap pengemplang cukai yang membayar empat kali lipat nilai denda menimbulkan ketidakpastian terkait penerapannya. Meskipun ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa saran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan hanya sebatas usulan kepada Kejaksaan Agung, yang dapat disetujui atau ditolak. Sementara itu, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memprioritaskan penerimaan negara, namun hal ini dilakukan secara selektif dengan dasar yang kuat.

Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini masih memerlukan penelitian yang lebih mendalam terkait efektivitasnya dalam meningkatkan penerimaan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.