Selain itu, Anas menggarisbawahi empat hal yang harus diperhatikan agar penerapan sistem kerja yang disesuaikan tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama, perlu adanya pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan melalui berbagai saluran publikasi.
Ketiga, menyediakan media komunikasi online sebagai sarana konsultasi dan pengaduan.
Terakhir, pastikan bahwa hasil dari pelayanan yang dilakukan baik secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
Optimasi Kerja Hybrid: Mendorong Efisiensi dalam Persiapan KTT ASEAN
Dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023.
Instruksi ini mengarahkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk menerapkan pola kerja hybrid, yang menggabungkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO). Hal ini diwujudkan guna mendukung efisiensi persiapan serta kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN, dengan tetap menjaga pelayanan publik dan fokus pada pencapaian target kinerja organisasi.
Dalam kesimpulannya, langkah menuju kerja hybrid ini menjadi bukti konkret komitmen Kemenpan RB dalam menciptakan kerangka kerja yang adaptif dan berfokus pada hasil, sambil tetap memastikan kelancaran tugas-tugas krusial yang berhubungan langsung dengan masyarakat.