Example floating
Example floating
Berita-Peristiwa

Ini Rahasia Terbaru ASN DKI Jakarta Hadapi KTT ASEAN 2023!

Avatar
×

Ini Rahasia Terbaru ASN DKI Jakarta Hadapi KTT ASEAN 2023!

Sebarkan artikel ini
Ini Rahasia Terbaru ASN DKI Jakarta Hadapi KTT ASEAN 2023!
Ini Rahasia Terbaru ASN DKI Jakarta Hadapi KTT ASEAN 2023!
Example 468x60

MEMO

Menghadapi pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menginstruksikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk menerapkan pola hybrid working.

Aturan ini, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023, mengarahkan pegawai untuk bekerja dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) guna memastikan kelancaran persiapan dan pelaksanaan KTT yang dijadwalkan pada 5-7 September mendatang.

Kemenpan RB Instruksikan Pola Kerja Hybrid Menuju KTT ASEAN ke-43

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan instruksi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta untuk mengadopsi pola kerja hybrid atau kombinasi bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dalam rangka menyongsong dan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN tahun 2023.

Peraturan tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur cara pegawai ASN yang bertugas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus beroperasi selama persiapan dan pelaksanaan KTT Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN tahun 2023.

Dokumen resmi ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 di Jakarta. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5-7 September mendatang.

Anas menjelaskan bahwa dalam surat edaran ini, telah diatur tentang hari dan jam kerja bagi pegawai ASN di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga  Gunung Dukono 'Batuk' Dahsyat di Pagi Buta, Warga Waspada

“Dengan surat edaran ini, kami ingin mengikuti arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk memastikan kelancaran persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN yang akan digelar pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta. Ini diwujudkan dengan mendorong penerapan pola kerja hybrid, di mana tugas-tugas kedinasan dapat dilakukan baik di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH),” ucap Anas dalam keterangannya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus.

Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023: Pengaturan Detail Kerja ASN DKI Jakarta

Dalam dokumen tersebut juga diimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja pegawai ASN selama periode persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN, yaitu dari tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Selanjutnya, pada lampiran surat edaran ini dijelaskan bahwa penerapan bekerja dari rumah (WFH) diperbolehkan hingga maksimal 50 persen dari total waktu kerja, sementara bekerja dari kantor (WFO) dapat mencapai atau melebihi 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan dukungan kepada pimpinan.

Namun, untuk layanan-layanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, logistik, penanggulangan bencana, dan lain sebagainya, akan tetap dilakukan sepenuhnya di kantor (WFO) sebesar 100 persen.

Anas menekankan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memastikan bahwa pegawai ASN melaksanakan tugas sesuai dengan tempat tinggal mereka saat bekerja di rumah (WFH).