Dalam rangka mendukung upaya ini, Yusna dari pihak Kejaksaan Agung RI memberikan edukasi mengenai PT Perorangan yang dapat diikuti oleh nasabah PNM Mekaar. Kerjasama ini merupakan bentuk dukungan dari Jamdatun dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM.
Yusna menjelaskan, “Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM, salah satu bentuk dukungan adalah memberikan pemahaman kepada nasabah PNM mengenai pendirian PT Perseorangan agar dapat meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil.”
PNM tidak berhenti hanya pada pemberian pembiayaan dan pendampingan, tetapi juga berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan usaha ultra mikro hingga mencapai tingkat yang lebih tinggi. Pendekatan berkesinambungan dalam pembiayaan dan pendampingan ini menjadi salah satu ciri khas PNM yang membedakannya dari lembaga pembiayaan lainnya.
PNM Mendorong UMKM: Legalitas Usaha sebagai Kunci Sukses
PNM bukan hanya sekadar lembaga pembiayaan, tetapi juga mitra dalam pengembangan usaha para pelaku UMKM. Mereka berkomitmen untuk terus memberdayakan pelaku usaha ultra mikro hingga mencapai tingkat yang lebih tinggi.
Pendekatan berkesinambungan dalam memberikan pembiayaan dan pendampingan menjadi salah satu karakteristik unik PNM yang membedakannya dari lembaga pembiayaan lainnya. Dalam menghadapi tantangan bisnis, PNM mengajak nasabah Mekaar untuk memulai dengan memenuhi legalitas usaha, seperti membentuk badan hukum, sehingga mereka dapat melindungi bisnis mereka secara hukum dan mengoptimalkan potensi bisnis.
Dengan semangat untuk terus berkembang, para nasabah Mekaar diharapkan dapat menjadi entrepreneur yang sukses.