Pemberian modal negara untuk Waskita Karya pada tahun 2022 akhirnya dibatalkan. Sebagai akibatnya, perseroan mengembalikan dana sebesar Rp3 triliun ke rekening kas negara.
“Dalam surat yang diterbitkan oleh Komite Privatisasi, telah disetujui dan diputuskan untuk mengembalikan dana PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun kepada perseroan, dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak akan dilanjutkan,” ungkap Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, dalam keterbukaan informasi BEI.
Baca Juga: Langkah Tegas Menkeu Purbaya Gandeng TNI Polri Sikat Mafia Rokok Ilegal
Pembatalan PMN untuk Waskita Karya tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat resmi dari Menteri BUMN, Nomor S-410/MBU/08/2023, yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2023. Waskita Karya menyadari bahwa pembatalan ini akan berdampak pada rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).
Restrukturisasi BUMN Karya: Kementerian BUMN Alihkan Dana PMN ke PT Hutama Karya demi Kinerja dan Proyek Strategis
Menteri BUMN, Erick Thohir, membuka suara mengenai pembatalan pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ia mengungkapkan bahwa dana PMN tersebut dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero), yang akan menggunakan aset-aset dari Waskita Karya.
Baca Juga: Kejutan Juli Dana Triliunan Rupiah Siap Guyur Lembaga Investasi BPI Danantara
Erick Thohir menjelaskan bahwa meskipun proses penggabungan (merger) BUMN karya memerlukan waktu, namun proses restrukturisasi BUMN karya telah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu. Restrukturisasi ini telah berhasil menurunkan utang di Bank Himbara dari Rp123 triliun menjadi sekitar Rp70 triliun.
Kementerian BUMN berkomitmen untuk mendorong kinerja BUMN berbasis proyek, bukan berdasarkan korporasi. Pengalihan dana PMN dan restrukturisasi BUMN karya dilakukan untuk memperkuat kinerja perusahaan dan mengarahkan bantuan ke proyek-proyek yang lebih strategis.
Baca Juga: Seluruh BUMN Bakal Berkumpul di Bawah Payung Danantara












