MK dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait beberapa gugatan yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari Senin, tanggal 16 Oktober. Salah satu dari gugatan tersebut meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sejumlah pihak menduga bahwa gugatan ini diajukan ke MK untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, agar dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, menurut Undang-Undang Pemilu yang berlaku, Gibran belum memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun.
Kritik dan Harapan terhadap Keputusan MK tentang Batas Usia Calon Presiden
Dalam kesimpulan, terdapat tiga poin penting yang perlu dicatat. Pertama, PDIP mengajukan kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden ke MK, mengingatkan pentingnya mendengarkan suara rakyat. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menekankan bahwa kekuatan moral muncul saat aspirasi masyarakat diabaikan.
Kedua, MK seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk menguji kesesuaian undang-undang dengan konstitusi, bukan untuk membuat aturan baru mengenai batas usia calon pemimpin. Terakhir, lambatnya MK dalam mengambil keputusan mengenai gugatan tersebut mendapat kritik dari anggota Komisi III DPR, Johan Budi.
Dengan sidang pembacaan putusan yang mendekat, kita dapat melihat apakah aspirasi masyarakat akan diakomodasi dalam keputusan MK, dan bagaimana MK merespons tantangan ini.