Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengungkapkan kritik dan harapannya terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta MK untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengingatkan akan kekuatan moral yang muncul ketika suara rakyat diabaikan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menyoroti kelambatan MK dalam mengambil keputusan terkait gugatan tersebut. Sebagai MK bersiap untuk menggelar sidang pembacaan putusan, pertanyaan besar yang harus dijawab adalah bagaimana MK akan merespons gugatan ini dan apakah aspirasi masyarakat akan diwujudkan.
Kritik dan Harapan PDIP Terhadap Gugatan Batas Usia ke MK
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengungkapkan kritik terhadap gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengingatkan MK untuk mendengarkan pandangan masyarakat ketika memutuskan masalah ini.
Menurut Hasto, para hakim konstitusi harus memiliki semangat nasionalisme dan harus selalu memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara.
Hasto menekankan, “Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi juga harus memperhatikan semua suara yang telah diungkapkan oleh rakyat, termasuk yang mungkin belum terdengar,” Ia menyampaikan hal ini di markas pemenangan Ganjar Pranowo, yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober.
Hasto juga mengingatkan para hakim MK untuk mengambil pelajaran dari pengalaman selama 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru. Baginya, aspirasi masyarakat yang tidak dihiraukan memiliki kekuatan moral yang besar. “Pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, selama 32 tahun masa Orde Baru, menunjukkan bahwa ketika suara rakyat diabaikan, yang muncul adalah kekuatan moral,” ujar Hasto.
Selain itu, Hasto juga mencatat bahwa MK seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masalah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi isu yang dibahas di parlemen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Hasto, kewenangan MK hanya terbatas pada pengujian apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, dan bukan untuk membuat aturan baru terkait usia calon pemimpin.
Sikap PDIP dan Kritik Anggota DPR terhadap Keputusan MK
Sebaliknya, anggota Komisi III DPR, Johan Budi, mengkritik lambannya MK dalam memutuskan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam pertemuan bersama Sekretaris Jenderal MK pada akhir Agustus, Johan Budi menanyakan mengapa MK terkesan lambat dalam membuat keputusan mengenai gugatan ini.
“Apakah anggaran MK tidak mencukupi sehingga beberapa gugatan judicial review yang menuai pro dan kontra di masyarakat belum juga diputuskan oleh MK?” kata Johan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus.
MK dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait beberapa gugatan yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari Senin, tanggal 16 Oktober. Salah satu dari gugatan tersebut meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sejumlah pihak menduga bahwa gugatan ini diajukan ke MK untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, agar dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Saat ini, menurut Undang-Undang Pemilu yang berlaku, Gibran belum memenuhi syarat karena usianya baru 36 tahun.
Kritik dan Harapan terhadap Keputusan MK tentang Batas Usia Calon Presiden
Dalam kesimpulan, terdapat tiga poin penting yang perlu dicatat. Pertama, PDIP mengajukan kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden ke MK, mengingatkan pentingnya mendengarkan suara rakyat. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menekankan bahwa kekuatan moral muncul saat aspirasi masyarakat diabaikan.
Kedua, MK seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk menguji kesesuaian undang-undang dengan konstitusi, bukan untuk membuat aturan baru mengenai batas usia calon pemimpin. Terakhir, lambatnya MK dalam mengambil keputusan mengenai gugatan tersebut mendapat kritik dari anggota Komisi III DPR, Johan Budi.
Dengan sidang pembacaan putusan yang mendekat, kita dapat melihat apakah aspirasi masyarakat akan diakomodasi dalam keputusan MK, dan bagaimana MK merespons tantangan ini.