Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS memiliki beragam program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan, yang dirancang sebagai bentuk jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur
Program yang termasuk dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP), yang bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi pesertanya saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau dalam kasus meninggal dunia, baik itu bagi janda, duda, anak, orang tua, maupun ahli waris.
Bagaimana sebenarnya proses klaim Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan?
Baca Juga: Fakta!!! Penumpang Daop 7 Madiun Meningkat 4,6 Persen pada Masa Nataru 2025/2026 Dibanding Tahun Sebelumnya