Example floating
Example floating
Berita

Ini Rahasia Indonesia Menjadi Magnet Investor Global dalam Ekonomi!

×

Ini Rahasia Indonesia Menjadi Magnet Investor Global dalam Ekonomi!

Sebarkan artikel ini
Ini Rahasia Indonesia Menjadi Magnet Investor Global dalam Ekonomi!
Ini Rahasia Indonesia Menjadi Magnet Investor Global dalam Ekonomi!
Example 468x60

MEMO

Kebijakan Golden Visa menjadi pembicaraan hangat di dunia, dan Indonesia bukanlah negara pertama yang mengadopsi aturan ini. Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menjelaskan bagaimana kebijakan ini telah membawa dampak positif bagi negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Emirat Arab.

Example 300x600

Namun, bagaimana Indonesia akan meresponsnya? Bagian kesimpulan artikel ini akan membahas potensi dampak positif kebijakan Golden Visa untuk Indonesia.

Kebijakan Golden Visa: Potensi Dampak Positifnya Bagi Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan aturan mengenai Golden Visa. Ia mengungkapkan bahwa beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan jenis visa serupa, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol.

Menurut Silmy, dampak dari kebijakan Golden Visa telah dirasakan positif oleh negara-negara yang telah menerapkannya. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 5 September 2023.

Silmy juga menyoroti bahwa kebijakan serupa Golden Visa telah membantu Denmark menjadi salah satu negara yang memimpin dalam inovasi. Selain itu, Uni Emirat Arab juga menjadi destinasi favorit bagi investor asing berkat kebijakan visa khusus ini.

Dalam harapannya, Silmy berharap bahwa Indonesia juga akan merasakan dampak positif serupa setelah menerapkan kebijakan Golden Visa. Ia menambahkan, “Apalagi negara kita memiliki beragam potensi yang dapat dikelola dan dikembangkan.”

Aturan terkait Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diumumkan pada 30 Agustus 2023.

Visa spesial ini diterbitkan dengan tujuan menarik orang asing berkecukupan ke Indonesia, yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.

Kebijakan Golden Visa: Peluang Indonesia Menarik Investor Asing Berkecukupan

Visa Golden akan diberikan kepada investor asing, baik perorangan maupun korporasi, yang memiliki rencana untuk mendirikan perusahaan atau menginvestasikan modal di Indonesia. Masa berlaku visa ini berkisar antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada besaran nilai investasi yang disuntikkan ke Indonesia.

Contohnya, bagi investor perorangan yang berencana mendirikan perusahaan, pemerintah menetapkan persyaratan investasi minimal sebesar US$ 2,5 juta atau setara dengan Rp 38 miliar agar mereka bisa mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal selama 5 tahun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.