Pembubaran tujuh BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir sesuai dengan perintah Presiden Jokowi tahun 2023 menandai langkah besar dalam restrukturisasi korporat. Keputusan ini berdasarkan keputusan pailit dan ketidakberoperasian yang lama, menggambarkan komitmen untuk membersihkan lanskap bisnis negara.
Daftar perusahaan pelat merah yang ditutup termasuk nama-nama terkemuka, menandai babak baru dalam arah ekonomi Indonesia.
Skandal Terbesar di Balik Pembubaran 7 BUMN Paling Berpengaruh!
Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengumumkan pembubaran tujuh perusahaan BUMN pada tahun 2023. Langkah ini dilaksanakan atas perintah Presiden Joko Widodo untuk menutup sejumlah BUMN. Awalnya, rencana untuk membubarkan tujuh BUMN ini telah diumumkan oleh Erick pada tahun 2021, dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan negara tersebut telah tidak beroperasi selama waktu yang cukup lama, meskipun masih mempekerjakan karyawan.
“Yang perlu ditutup sekarang adalah 7 BUMN yang sudah lama tidak beroperasi. Sungguh zalim jika sebagai pemimpin tidak memberikan kepastian,” ungkap Erick pada bulan September 2021.
Sejak pengumuman tersebut, pembubaran tujuh BUMN itu dieksekusi pada tahun 2023 ini.
Berikut adalah daftar perusahaan BUMN yang akhirnya ditutup:
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pembubaran Merpati Nusantara Airlines dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan kuat pembubaran maskapai penerbangan ini karena dinyatakan pailit.
Pailitnya Merpati Airlines sebelumnya diputuskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.
- PT Kertas Leces (Persero) Kertas Leces dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran Merpati Airlines. Pembubaran tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.
- PT Istaka Karya (Persero) BUMN konstruksi ini didirikan pada tahun 1979. Sayangnya, Istaka Karya dibubarkan pada 17 Maret 2023 lalu.
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Alasannya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada Juli 2022.
Penyelesaian pembubaran Istaka Karya dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.
Analisis Mendalam: Pembubaran BUMN – Langkah atau Kontroversi?
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero) Pembubaran ISN berbarengan dengan Istaka Karya. Keputusan ini ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Berdiri pada 1961, ISN diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia. Namun, perseroan ini malah menjadi ‘pasien’ PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan suntikan dana Rp26 miliar.
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara harus diselesaikan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero) Kertas Kraft Aceh alias KKA sudah eksis sejak 1983 dengan fokus memproduksi kertas kantong semen. Perusahaan pelat merah ini juga menjadi tempat kerja Jokowi kala itu. Namun, KKA harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023.
Perusahaan ini juga pernah ‘dirawat’ oleh PPA. Negara harus memberikan dana talangan sebesar Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.
- PT Industri Gelas (Persero) PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan pada 3 April 2023. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) PANN sebenarnya dibubarkan lebih dahulu dari keenam BUMN di atas. Pada tahun lalu, perusahaan ini hanya menyisakan 7 karyawan, yakni jajaran direksi dan komisaris.
Presiden Jokowi lantas menandatangani aturan pembubaran PANN melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid ini ditandatangani pada 23 Desember 2022.
“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh menteri badan usaha milik negara dan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Awalnya, perusahaan ini didirikan pada 1974 sebagai wahana menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Namun, PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan, yang membuat Menteri BUMN Erick Thohir menilai perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.
PT Istaka Karya (Persero): Pembubaran dan Pelajaran Penting dalam Manajemen BUMN
Dalam upaya pembubaran BUMN, PT Istaka Karya (Persero) menjadi salah satu yang terlibat. Pendirian perusahaan pada tahun 1979 berakhir dalam likuidasi pada Maret 2023 setelah dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat pada Juli 2022.
Pembubaran ini menandai perlunya evaluasi mendalam terhadap perusahaan negara, menggarisbawahi pentingnya fokus pada operasional yang berkelanjutan serta manajemen keuangan yang kuat untuk menjaga keberlanjutan bisnis.