[ad_1]
Kediri, Memo
PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, yang melakukan penambangan galian C di area Perkebunan (Afdeling) Damarwulan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, sudah dilengkapi dengan perijinan tambang yang diperlukan untuk memulai usaha pertambangan.
Direktur PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera, Syafiqul Umam, dalam rilisnya, menjelaskan bahwa PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Dan berdasarkan anggaran dasar sebagaimana akta tanggal 25 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Paulus Bing Adisaputra Notaris di Kediri yang berkedudukan di JL Sukarno Hatta tepus Kabupaten Kediri dan berdomisili usaha di kabupaten Kediri.
Menurut Syafiqul Umam, jenis usaha yang dijalakan PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera adalah dibidang Tambang dan Perdagangan Material tambang berdasarkan Surat Izin Perdagangan Badan Penanaman Modal Kabupaten Kediri Nomor : 5033.08/369/418.71/2016 .
“PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera memiliki lokasi usaha tambang, di Kali Serinjing Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri”kata Syafiqul Umam, Rabu (30/9/2020).